BALIKPAPAN (Beritatrans.com) – Satreskrim Polresta Balikpapan didukung Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (25) yang mencuri perhiasan milik artis sekaligus pedangdut Dewi Persik.
Pengawasan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, menurutnya, berbeda dengan tahun 2020, para pelaku perjalanan di masa Nataru, yang tidak memenuhi syarat perjalanan telah memahami konsekuensinya.